Kapolrestabes Medan Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika

Sumut1569 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra memimpin Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Narkotika Dengan Sebutan Sabu, Kamis (9/12/2021) di Mapolrestabes Medan.

Pada Senin (29/11/2021) sekira pukul 22.00 WIB s.d 23.00 WIB terjadi transaksi Narkotika yang dialkukan di Jl. Cemara Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan di Jl. Veteran Pasar VII Gg. Telo Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan

Pada Senin 18 Oktober 2021, Polisi melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka atas nama FA dan EW yang tertangkap tangan memperjual belikan narkotika sabu di Jl. Pertanahan Gg. Persatuan Kec. Patumbak.

Kombes Pol Riko mengatakan team Satres Narkoba melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari, dengan cara penyamaran, pembuntutan dan pelacakan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra memimpin Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Narkotika Dengan Sebutan Sabu, Kamis (9/12/2021) di Mapolrestabes Medan.

Hingga hari Senin (29/11/2021) diketahui tersangka NPL (4), Wiraswasta, Jl. Pasar Topi Dusun IV Desa Sei Kepayang Tengah Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dan YPNH (23), Mekanik, Jl. Veteran Pasar VII Gg. Telo Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan berada di Medan dan memarkirkan mobil di Jl. Veteran Pasar VII Gg. Telo, dan pada pukul 23.00 Tersangka NPL dan YPNH bergeser dengan menggunakan sepeda motor ke Jl. Cemara. Pukul 23.30, pada saat tersangka melakukan transaksi di depan SPBU HJ. ANIF Jl. Cemara, dilakukan penindakan dan menangkap tersangka.

“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, menerangkan bahwa sabu di dalam mobil Toyota Innova dan diparkir di Jl. Veteran Pasar VII Gg. Telo.” tambahnya

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra memimpin Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Narkotika Dengan Sebutan Sabu, Kamis (9/12/2021) di Mapolrestabes Medan.

Hari Selasa (30/11/2021) pukul 00.30 WIB, dilakukan penggeledahan terhadap Unit Mobil Toyota Innova yang diparkir di depan rumah YPNHG dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 12 bungkus plastic besar narkotika dengan sebutan sabu seberat 11,473 kg terletak di lantai jok depan mobil yang terdiri dari 7 bungkus plastic besar di dalam goni plastic dan 5 bungkus plastic besar di dalam tas warna hitam.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan. pada Minggu (5/12/2021). (R1)