Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Ferdy Sambo saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri. Hal tersebut diungkapkan setelah Polri menerima keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo.
“Oleh karena itu, status FS (Ferdy Sambo) secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden Laksma TNI Hersan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keppres tersebut telah dikirimkan kembali ke bagian Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dengan putusan itu, Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.
Saat ini petikan putusan PTDH tersebut telah diterima Ferdy Sambo.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022). (BeritaSatu)