Medan, Karosatuklik.com – Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti menghadiri Rapat Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham) yang dilaksanakan di Aula Florida Hotel JW Marriott Medan, Rabu (15/06/2022)
Rakernis PAS dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, serta para Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan dan Rupbasan se-Sumatera Utara.
Imam Suyudi dalam arahannya kembali mengingatkan tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basics yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan Semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI).
Tiga Kunci Pemasyarakatan tersebut adalah:
1. Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
2. Berantas Peredaran Narkoba.
3. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pihak Terkait.
Selanjutnya dengan Back To Basics Pemasyarakatan yang mengusung strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Back To Basics sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Pelayanan Tahanan;
2. Pembinaan Narapidana;
3. Pembimbingan Klien;
4. Keamanan dan Ketertiban;
5. Perawatan Kesehatan; dan
6. Pengelolaan Basan dan Baran.
Imam Suyudi juga berharap melalui Rakernis PAS ini dapat mengakselerasi kinerja Pemasyarakatan dan menyatukan sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks sesuai dengan visi dan misi Pemasyarakatan, pesannya.
Pengawasan Pelayanan Publik
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) meningkatkan standar pelayanannya untuk menuju “Pemasyarakatan Maju”.
Upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di pemasyarakatan, menurut Abyadi, dapat dilakukan dengan melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik sesuai yang diamanahkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Di mana, pada Pasal 15 UU No 25/2009 itu, disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik seperti Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rumah Tahanan (Rutan) maupun lembaga pelayanan publik lainnya wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik, ujarnya.
Pengawasan pelayanan publik harus dilakukan baik oleh lembaga internal maupun lembaga eksternal seperti Ombudsman, karena masih banyak unit pelayanan publik tidak melakukan pelayanan sesuai standar yang ada. Masih banyak terjadi maladministrasi, akibatnya masyarakat yang memiliki hak mendapatkan pelayanan yang baik jadi dirugikan.
“Kenapa pelayanan publik harus diawasi? Karena seperti statemen Presiden Joko Widodo, pelayanan publik itu adalah wajah konkrit negara, bukti bahwa negara hadir ditengah tengah kehidupan masyarakat,” pungkas Abyadi. (R1)
Baca juga:
1. Kemenkumham Resmikan Layanan Apostille yang Berlaku di 121 Negara
2. Kakanwil Kemenkumham Sumut Serahkan 304 SK CPNS
3. Ombusman RI Sumut Apresiasi Peluncurkan Sistem Mobile Daily Report Imigrasi Medan
4. Deklarasi Janji Kinerja 2022, Rutan Kelas IIB Kabanjahe Siap Wujudkan Komitmen
5. Ombudsman RI Apresiasi Sinergitas Polres Tanah Karo dan Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut