Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Fine Gold dan Periksa 100 Saksi

Headline1765 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 7,7 kilogram (kg) emas jenis fine gold terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam periode 2010-2022.

“Penyidik sudah menyita 7,7 kilogram emas dan itu fine gold dalam bentuk batangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Harli menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa 100 saksi terkait kasus tersebut. Kendati demikian, dia tak membeberkan secara terperinci siapa saja yang telah diperiksa terkait kasus tersebut.

Harli hanya menyampaikan penyidik Kejagung bakal mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Sekarang sedang ditangani terus, sudah hampir 100 saksi diperiksa dan ahli ya. Itu juga kejar-kejaran. Semoga bisa cepatlah dituntaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID. Keenam tersangka itu merupakan eks general manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Perinciannnya, TK menjabat pada 2010-2011, HN (2011-2013), DM (2013-2017), AHA (2017-2019), MA (2019-2021), dan ID (2021-2022). (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Jejak Digital Eks GM PT Antam Tersangka Skandal Emas 109 Ton
  2. Kejagung Mulai Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Komoditas Emas Rp 47,1 Triliun
  3. KPK Sebut Modus Korupsi Lewat e-Katalog, Fee Proyek Pemerintah 5-15 Persen

Komentar