Jakarta, Karosatuklik.com – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin agar kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat diselesaikan. Hal ini agar citra Polri ke depannya tidak tidak rusak hanya karena kasus tersebut.
Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan bentuk kekerasan fisik. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
“Tentunya presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra Polri tidak babak belur seperti saat ini,” ujar Pramono kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).
Menurut dia, Jokowi sudah beberapa kali menyampaikan arahan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Brigadit J. Jokowi meminta agar kasus Brigadir J dibuka dengan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Presiden udah 3 kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu kan arahan presiden,” jelasnya.
Sebelumnya, penyebab kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai terjawab. Fakta-fakta yang dikumpulkan Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah ke dugaan pembunuhan.
Brigadir J alias Yoshua ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atau tepatnya di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.
Moeldoko: Presiden Jokowi Tidak Ingin Kasus Brigadir J Jadi Isu Liar
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah jelas, agar kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat diusut tuntas.
Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi tidak ingin kasus kematian Brigadir J itu menjadi isu liar di masyarakat. Sehingga jangan sampai masyarakat punya asumsi sendiri, padahal fakta kematian Brigadir J sampai saat ini masih dicari oleh Bareskrim Polri.
“Intinya suaranya nggak berubah bahwa perintah presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka. Agar tidak terjadi, apa itu, menjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah presiden,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Mantan Panglima TNI ini menegaskan, perintah kepala negara sudah jelas. Dia bilang, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengikuti arahan Jokowi.
“Kapolri sudah memedomani petunjuk presiden,” ucap Moeldoko.
Diketahui Kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Sementara peristiwa baku tembak polisi tersebut terjadi, karena Putri Candrawathi diduga mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J. Saat ini Putri Candrawathi masih menjalani terapi pemulihan akibat trauma yang ia derita pasca peristiwa berdarah tersebut.
Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adu tembak ini terjadi karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
“Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Adapun merujuk pada Pasal 338 KUHP Bharada E terancam maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sebab disebutkan bahwa ‘barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun’.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan lagi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo. Itu adalah Brigadir RR.
Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka merupakan sopir Putri Candrawathi.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.
Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu mengungkapkan bahwa Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, dilakukan terhitung mulai hari ini Minggu 7 Agustus 2022 di Rutan Bareskrim Polri.
Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. (R1/Liputan6.com)