Kasus Brigadir J, Vera Minta Tersangka Pembunuh Kekasihnya Dihukum Adil

Headline1289 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak meminta agar tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya mendapat hukuman seadil-adilnya.

“Tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan yang mereka lakukan,” kata Vera di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Vera Simanjuntak juga bersyukur bahwa perkara tersebut telah P21. Ia mengatakan bahwa hal tersebut berkat Tuhan dan orang-orang yang baik telah membantu penyidik dan juga pengacara.

“Puji Tuhan untuk sampai saat ini sudah sampai P21 semua itu berkat Tuhan dan orang-orang yang terkait yang mau membantu baik penyidik, pengacara, semuanya yang bekerja kami ucapkan terima kasih. Semoga pengadilan yang akan kita tunggu sidang yang kita tunggu-tunggu bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (BeritaSatu)