Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Mantan Pimpinan KPU

Nasional2389 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dua mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Keduanya, yakni Arief Budiman dan Evi Novida Ginting.

“Semuanya sama ya, apa yang dengan yang lalu, tidak ada sesuatu, sama aja kaya tahun 2021. Tidak ada yang ditambahkan, sama aja,” kata Evi usai rampung diperiksa penyidik KPK, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Hal senada juga disampaikan Arief Budiman. Menurutnya, pertanyaan penyidik masih sama dengan pertanyaan terdahulu.

“Sama seperti waktu lima tahun lalu. Sama persis ga ada yang baru,” kata Arief.

Namun, untuk pemeriksaannya hari ini ditujukkan untuk tersangka Hasto Kristiyanto. “Ya kan judulnya beda, kalau dulu untuk tersangka siapa, kalau kali ini untuk tersangka siapa,” kata Arief.

Dalam kasus ini, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah rampung menjalani pemeriksaan oleh KPK. Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya didalami terkait dua perkara

Perkara tersebut yakni, kasus dugaan suap dan kasus merintangi penyidikan buronan KPK, Harun Masiku. “Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sebelumnya KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya. (KBRN)

Komentar