Kebangetan! Ekspor Indonesia ‘Diganggu’ 5 Negara Tetangga

Nasional1019 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ekspor produk dari Indonesia masih saja diganggu. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, ada 14 negara yang mengenakan 37 tarif bea masuk dalam rangka proteksi produk lokal terhadap produk ekspor Indonesia.

Dari jumlah negara itu, 5 di antaranya adalah negara tetangga. Negara tetangga itu antara lain Malaysia yang mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) pada produk polyethylen terephtalate (PET) dan cold rolled stainless steel, kemudian safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada produk ceramic floor and wall tiles.

Selanjutnya, Thailand mengenakan BMAD untuk produk biaxially oriented polypropylene (BOPP), dan BMTP terhadap alumunium foil. Lalu, Vietnam mengenakan BMAD terhadap polyester fiber yarn dan sorbitol.

Selanjutnya, Australia yang melakukan sunset review BMAD atas produk kertas A4.

Terakhir, negara tetangga yang paling banyak menghambat ekspor Indonesia adalah Filipina yang mengenakan BMTP terhadap kendaraan bermotor, Aluminum Zinc (GL) Sheets, Coils and Strips, Galvanized Iron and Aluminum Zinc, Galvanized Iron Sheets, Coils and Strips LLDPE dan HDPE.

“Banyak produk Indonesia yang mendapat hambatan perdagangan di luar negeri, yang sangat disayangkan mitra ASEAN kita Filipina menjadi juaranya menerapkan safeguard kepada indonesia,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi Pers Trade Outlook 2021, Jumat (29/1/2021).

Tak hanya negara tetangga, Amerika Serikat (AS) juga menjegal ekspor Indonesia dengan mengenakan BMAD terhadap 4 produk antara lain PC strand, matras, common alumunium sheet, dan wind towers. Tak jauh dari AS, Kanada juga mengenakan BMAD terhadap produk certain concrete reinforcing bar, dan sunset review BMAD terhadap OCTG.

Uni Eropa juga mengenakan BMAD terhadap cold rolled stainless steel in coil, dan sunset review BMAD terhadap produk MSG. Kemudian, Ukraina mengenakan BMTP untuk polymeric materials dan kabel. Afrika Selatan mengenakan BMAD untuk produk iron non-alloy. Mesir mengenakan BMTP untuk produk raw alumunium, dan BMAD untuk produk ban. Selanjutnya, Selandia baru mengenakan BMAD untuk produk galvanised wire.

Belum usai, Turki juga mengenakan BMTP terhadap polyester staple fiber dan PET Chips. Terakhir, Korea Selatan mengenakan BMAD untuk produk flat rolled stainless steel.

Meski begitu, menurut Lutfi hambatan ini tak akan berhenti datang ke Indonesia, dan juga bukan untuk pertama kalinya. Oleh karena itu, pihaknya hanya mengupayakan memberikan respons atau tindakan terbaik dari Indonesia.

“Ini bukan kali pertama kita diganggu orang tetapi saya bisa menjamin kalau ini bakal terjadi banyak proses-proses seperti demikian,” tandasnya. (Dtc)