Kejagung Periksa Pejabat Hingga Pihak Swasta Kasus Korupsi Asabri

Headline, Nasional804 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung RI memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada Senin (9/8/2021).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan saksi yang diperiksa berasal dari pihak internal maupun eksternal dari perusahaan asuransi plat merah tersebut.

“Saksi yang diperiksa antara lain IM selaku Komite Audit PT Asabri yang diperiksa terkait dengan pendalaman 10 manager investasi,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Kemudian, RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi Asabri DA selaku Staf Pengelolaan Saham Asabri IS selaku pegawai Asabri dan AS selaku staf pengelolaan saham Asabri.

“Mereka diperiksa terkait dengan pendalaman 10 manager Investasi (MI),” ungkapnya.

Berikutnya, NS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, SS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, AK selaku Direktur PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk dan MS selaku Nominee Tersangka Benny Tjokrosaputro.

“Keempat saksi diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri,” jelasnya.

Ia menyampaikan seluruh saksi diperiksa untuk dimintai keterangan yang diketahuinya terkait perkara kasus korupsi Asabri.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” tukasnya. (R1/tribunnews)