Kejagung RI Junjung Netralitas Dalam Pemilu 2024

Nasional323 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan komitmen kejaksaan untuk menjaga netralitas tergambar di setiap kontestasi politik di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Kejaksaan Agung bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/11/2023). Ia mengatakan netralitas di kejaksaan sudah diterapkan jauh sebelum Pemilu 2024.

“Netralitas ini telah diterapkan kepada seluruh jajaran kejaksaan terkait pilkada serentak, di mana kami telah menerbitkan Surat Jaksa Agung Nomor B009 4 Juni 2020 perihal netralitas pegawai dan keluarga besar adhyaksa selama tahapan penyelenggaraan pilkada,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung menyebutkan netralitas ini menjadi salah satu isu utama, sehingga pihaknya serius dan bersungguh-sungguh dalam menerapkannya. Maka, perihal netralitas ini terus-menerus digaungkan dalam setiap kesempatan.

“Kepada seluruh insan adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak kubu paslon atau kelompok tertentu. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Sementara itu, jajaran kejaksaan juga senantiasa siap melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga muruah penegakan hukum dengan tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya pemilu. (BeritaSatu)