Kejagung Sebut Uang Rp 534 Juta Adik Johnny G Plate dari BAKTI Kominfo

Headline2106 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Gregorius Alex Plate atau GAP diketahui telah mengembalikan Rp 534 juta terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Soal itu, Kejaksaan Agung atau Kejagung menyebutkan kalau uang yang dikembalikan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate itu berasal dari Bakti Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Dalam gelar perkara tersebut, sumber uang dimaksud akan turut dipaparkan.

“Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait dengan proyek ini apa tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” tutur Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Sementara itu, Johnny diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus yang sama di Kejagung. Kuntadi menerangkan, dalam pemeriksaan kali ini Johnny dicecar 26 pertanyaan oleh pihaknya. Dia menyebutkan kalau Johnny mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan baik.

“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” ujar Kuntadi.

Sementara itu, Johnny menegaskan diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi. Johnny menyampaikan, sebagai menteri serta warga negara yang baik, punya kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Hal itu dia yakini demi mendukung penyelenggaraan hukum.

“Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Kejaksaan Agung dari pagi hingga siang hari ini. Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny di lokasi yang sama.

Sebelumnya, Kejagung menyebutkan adik Johnny berinisial GAP sudah kembalikan Rp 534 juta. Uang dimaksud diketahui merupakan fasilitas yang diperolehnya dari Bakti Kominfo.

“Fasilitas yang dia (GAP) terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023). (Sumber: BeritaSatu.com)

Komentar