Kejaksaan Agung Pastikan Tuntutan Ferdy Sambo Cs Sudah Sesuai Parameter Hukum

Catatan Redaksi753 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung memastikan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah sesuai dengan parameter hukum yang berlaku. Menurut Kejaksaan Agung tuntutan pidana diberikan sesuai dengan peran dari masing-masing terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menilai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan JPU kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tuntutan penjara 12 tahun kepada Richard Eliezer dan tuntutan penjara 8 tahun kepada Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi telah sesuai dengan parameter hukum. Tuntutan penjara yang berbeda tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.

“Tuntutan yang pantas terhadap terdakwa itu ada parameternya, jelas parameternya. Kita melihat tentang peran seseorang itu apa, nggak bisa kita tuntut orang tanpa perhatikan peran dan alat bukti yang timbul di persidangan,” jelas Fadil dalam keterangan resminya di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Fadil menjelaskan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sebab Putri bukan merupakan eksekutor atau pelaku intelektual. Namun, Putri mengetahui rencana pembunuhan dan tidak melakukan upaya untuk mengehentikan rencana tersebut.

“Kalau kita buat klaster itu ada intelectual dader, ada pelaksana yaitu Richard Eliezer, dan ada orang yang turut serta di dalamnya,” jelas Fadil.

Fadil menanggapi opini para kuasa hukum yang menilai tuntutan kepada terdakwa terlalu tinggi serta opini korban yang menilai tuntutan kepada terdakwa terlalu ringan. Menurut Fadil hal tersebut biasa terjadi dalam proses persidangan. Fadil menyebut seluruh opini merupakan hak dari korban ataupun kuasa hukum.

“Itu hal wajar dalam proses penuntutan. Ini ada prosesnya seiring berjalan. Ada pledoi, ada replik, ada duplik,” ujar Fadil.

Sebelumnya, sidang tuntutan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Tiada Keringanan untuk Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Ini Dalih Kejagung

Sebelumnya juga dikabarkan, Jaksa penuntut umum tidak menyebutkan hal meringankan dalam tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Kejagung berdalih, hal meringankan tidak disebutkan karena Sambo dituntut dengan hukuman maksimal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kenapa Ferdy Sambo enggak ada meringankan? Dalam SOP (standard operating procedure) kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti enggak ada,” kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Fadil menyampaikan, penjara seumur hidup merupakan hukuman yang maksimal. Oleh karena itu, tidak tepat apabila jaksa masih mempertimbangkan hal yang meringankan dalam menuntut Ferdy Sambo.

Disampaikan pula, tim jaksa bisa saja mempertimbangkan hal-hal yang meringankan jika memutuskan Sambo dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Hanya saja, dalam kasus ini jaksa memutuskan menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup, oleh karenanya tidak perlu mempertimbangkan hal-hal meringankan.

“Itu pertimbangannya enggak ada yang meringakan, itu kan enggak ada. Karena kalau ada yang meringankan pasti turun lagi tuntutannya,” ungkap Fadil.

Diketahui, jaksa menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Jaksa diketahui menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023). Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan Brigadir J. Jaksa menilai Sambo ogah mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan berlangsung.

Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo berbuat tidak pantas dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum, dalam hal ini petinggi Polri. Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri akibat ulahnya.

Ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. (R1/BeritaSatu)

Komentar