Kejaksaan NTT Tangkap Dokter DPO Kasus Korupsi Pengadaan ALKES

Nasional1785 x Dibaca

Kupang, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur menangkap Fransiscus Nangaroka, buron kasus korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013.

Pelarian sang dokter selama bertahun-tahun pun berakhir sudah.

Dia ditangkap di Surabaya Jawa Timur pada 5 Agustus 2021. Fransiscus lantas ditahan di Rutan Kelas II B Kupang sejak Sabtu 7 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, menjelaskan Fransiscus Nangaroka merupakan tersangka yang tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Manggarai.

Hingga kasus ini disidangkan di Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang, Fransiscus kemudian ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan Surat Nomor R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/02/I/2017/ SAT RESKRIM Polres Manggarai.

Karena terdakwa melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum saat itu tetap melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang secara in absentia.

“Fransiscus Nangaroka merupakan penyedia dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2013,” kata Bayu Sugiri dalam jumpa pers usai menyaksikan secara virtual proses penahan Fransiscus di Kupang, Sabtu 7 Agustus 2021.

Proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp894 juta rupiah dengan jumlah kerugian negara Rp450 juta rupiah. Penangkapan Fransiscus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kajari Manggarai Nomor: Print-70/N.3.17/Ft.2/07/2020 tanggal 27 Juli 2021.

“Penangkapan Fransiscus berkat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Manggarai dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Tim Tabur (tangkap buron) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kajari Bayu Sugiri.

Selanjutnya pria DPO itu dibawa ke NTT berdasarkan Surat Perintah Membawa Terdakwa Nomor : 85/N.3.17/Ft.2/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

“Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Penahanan Terdakwa, sambung Kajari Bayu berdasarkan penetapan penahanan pengadilan tipikor kelas 1 A Kupang Nomor : 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 6 Agustus 2021.

Menurut Kajari Manggarai, penangkapan Fransiscus Nangaroka merupakan bukti komitmen Kejaksaan untuk membongkar kejahatan rasuah di wilayah hukum Kejari Manggarai yang meliputi Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.

“Kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap Terdakwa dr. Fransiscus Nanga Roka di Kota Surabaya. Upaya keras ini sekaligus untuk menjawab persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai seolah tidak serius dalam menyelesaikan perkara ini,” kata Bayu Sugiri.

Lima Orang Divonis Penjara

Dalam kasus ini jaksa menyeret lima orang terdakwa yakni Kepala Dinas Kesehatan, Phillipus Mantur; Sekretaris Dinas Kesehatan, Sulpisius Galmin dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kasmir Gon. Ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang pada 14 Februari 2017 lalu.

Pada tahun yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis kepada panitia lelang masing-masing Siprianus Pelang dan Dominikus Don mendapat vonis masing-masing satu tahun bui.

Sementara, terdakwa Pranata Kristiani Agas divonis bebas oleh majelis hakim. Peran dari anak dari Bupati Manggarai Timur (Andreas Agas) dalam kasus ini sama dengan Siprianus dan Dominikus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai kemudian mengajukan Kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan kepada Pranata Kristiani Agas. Namun dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU.

Penyidikan Ulang untuk Fransiscus

Khusus untuk terdakwa Fransiscus Nangaroka, sebagaimana diterangkan Kajari Bayu Sugiri sebenarnya telah mendapat putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Tetapi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai kembali melakukan pulbaket ulang tak lama setelah Bayu Sugiri menjadi Kajari Manggarai pada Maret 2021.

“Berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang cukup kita kembali melimpahkan kasus dokter Fransiscus ini ke Pengadilan Tipikor Kupang. Persidangan sejauh ini masih in absentia dan baru saja selesai membacakan tuntutan,” katanya.

Terdakwa kata Bayu Sugiri didakwa dengan pasal Subsideritas yakni pasal primer Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor. Kemudian Subsider pasal 3 UU Tipikor.

“Lalu dipenuntutan kami buktikan bahwa terdakwa ini secara bersama-sama dengan pengembangan kasus sebelumnya bersama pokja,PPK dll. Karena secara bersama-sama kita gunakan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (R1/viva.co.id)