Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ruas Jalan di Sumut

Headline2168 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Senin, mengatakan para tersangka itu adalah Bambang Pardede alias BP merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dan Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP).

Satu orang tersangka lainnya, yakni Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

“Mereka kami tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 10 Agustus 2024,” katanya.

Kasus ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.

Dalam pengerjaan ruas jalan itu, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.

“Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelas Yos.

Kemudian, penyidik Kejati Sumut juga menemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.

Tiga orang tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terkait kasus ini, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut menyebutkan kemungkinan ada penambahan tersangka baru sesuai dengan perkembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Yos Tarigan. (Ant)

Baca Juga:

  1. Kejati Sumut Tahan 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir
  2. Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Medan Ditahan
  3. Kejatisu: 24 Bandit Narkoba Dituntut Mati di Sumatera Utara
  4. Diduga Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp 24 Miliar, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan
  5. Dugaan Korupsi Rp 39,5 Miliar di BTN Medan, Kejatisu Tetapkan 6 Tersangka Termasuk Oknum Notaris

Komentar