Kejar Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung: Potensi Individu dan Korporasi Sama

Nasional2063 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar tersangka baru di kasus korupsi impor gula, baik yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 hingga kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Potensi tersangka dari individu atau pun korporasi pun sama saja.

“Ya semua sama potensi itu ada (jadi tersangka), nanti dilihat apakah fakta-fakta yang bisa mengarahkan ke korporasi atau tidak,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Harli menegaskan, tidak ada satu kasus pun yang diabaikan penyidik. Penanganan perkara korupsi impor gula pun terus berjalan, baik yang terjadi di lingkungan Kemendag atau pun PT SMIP.

“Masih jalan terus,” jelas dia.

Adapun terkait kerugian negara di kasus korupsi impor gula, kata Harli, sejauh ini masih dalam proses penghitungan pihak terkait.

“Itu masih terus kena, ada yang di Dumai, ada yang di Belawan, jadi itu masih terus proses,” Harli menandaskan.

Diusut

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula, yang sejauh ini berkembang menjadi dua kasus yakni terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengejaran terhadap tersangka individu dan koorporasi dapat berjalan secara bersamaan atau pun mempertimbangkan skala prioritas. Hal itu menjadi strategi penyidik dalam pengusutan sebuah kasus.

“Nah nanti dilihat bagaimana (bisa pararel atau tidak). Ini kan strategi penyidikan. Ada strategi penyidikan, ada strategi penuntutan, mana yang lebih efektif,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Pengejaran terhadap tersangka lain pun masih dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Terlebih, belum lama ini tim melakukan penyitaan ratusan ton gula kristal putih dan mentah.

“Kita lihat perkembanganya (tersangka baru). Semua itu berpulang kepada kebutuhan penyidikan,” jelas dia.

Kembali Harli menegaskan, penyidik memiliki tolak ukur tersendiri dalam menentukan status tersangka terhadap individu atau pun korporasi. Yang jelas, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula akan ditangani hingga tuntas.

“Karena ini terkait soal penahanan dan seterusnya. Apakah orangnya yang didahulukan baru korporasinya, saya kira itu hanya persoalan strategi, teknis,” Harli menandaskan. (Liputan6.com)

Komentar