Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri Karo yang mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: 1704/L.2.19/Gp.1/09/2022 tanggal 29 September 2022.
Dalam rangka mewakili tergugat I yaitu Pemerintah Kabupaten Karo dalam hal ini adalah Bupati Karo dan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: SKK-01/L.2/Gp.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 dalam rangka mewakili Tergugat II yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Try Sutrisno SH MH, kita memberikan kuasa subsitusi Kepada tim Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karo mewakili dan bertindak atas nama negara telah berhasil memenangkan Sidang Perdata Nomor Perkara: 65/Pdt. G/2022/Kbj.
Bahwa sidang pertama kali dilakukan pada hari Kamis 22/12/2022 yang dilakukan pembacaan gugatan dari Penggugat dimana Penggugat yang merasa tidak terima dengan adanya lokasi kegiatan relokasi berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/ 10/2017.
Surat tersebut tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung atas nama Bupati Karo seluas 480,11 Ha yang mana termasuk juga objek perkara ini dijelaskan bahwa tanah tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi kemudian ditukar untuk menjadi lokasi relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung tersebut.
Karena penggugat yang merupakan pengurus perkumpulan Patuhan Munthe di Desa Pertibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang mewakili seluruh warga Desa Pertibi Lama mengklaim bahwa tanah yang seluas 260 Ha yang berada di Desa Pertibi Lama merupakan tanah adat (tanah yang dimiliki masyarakat adat Desa Pertibi Lama).
Kemudian mengajukan gugatan terhadap objek perkara yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta turut tergugat I yaitu Kepala BPBD Kabupaten Karo, turut tergugat II Upt. Kesatuan Perlindungan Hutan XV Kabanjahe, turut tergugat III Camat Merek, turut tergugat IV Kepala Desa Partibi Lama.
Setelah melalui proses persidangan kurang lebih selama sepuluh bulan, akhirnya berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata pada Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada hari Rabu (17/10/2023) telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan dengan Amar Tuntutan Provisi Penggugat ditolak seluruhnya, Eksepsi tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I tidak dapat diterima, gugatan Penggugat ditolak seluruhnya karena tidak ada bukti-bukti dari Penggugat yang dapat menyatakan kepemilikan atas objek perkara (tanah) sesuai SK Menteri TMKH dan menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul yang ditaksir Rp. 5.052.000.
Untuk tindaklanjut dari hasil putusan pengadilan ini Pemerintah Kabupaten Karo akan tetap berkonsultasi dengan pihak Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, yang telah membantu menyelesaikan perkara ini.
Kejari Karo Selamatkan Aset Negara Seluas 17 Hektare di Desa Negeri Tongging Senilai Rp 151 Miliar
Berdasarkan Catatan Redaksi Hukum Karosatuklik.com, sebelumnya juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berhasil menyelamatkan kerugian negara yang bernilai Rp 151 miliar. Adapun kerugian negara yang diselamatkan ini didapat dari aset negara berupa tanah kawasan hutan yang sempat dikuasai oleh masyarakat.
Kajari Karo, Tri Sutrisno mengungkapkan, berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tanah hutan yang disertifikasi.
Laporan tersebut kemudian oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo melakukan penyelidikan ke pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Setelah kami lakukan pendalaman, benar kami dapati ada sertifikat yang terbit di atas kawasan hutan. Setelah kami dalami lagi, ada kesalahan administrasi kemudian akhirnya dibatalkan,” ujar Tri Sutrisno di Kejari Karo Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (3/10/2023) lalu.
Atas temuan tersebut, Kejari Karo memfasilitasi proses pengembalian surat keputusan pembatalan sertifikat hak milik dari BPN Kabupaten Karo kepada Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah (KPH) XV Provinsi Sumatera Utara.
Selain ke KPH, surat keputusan pembatalan ini juga diserahkan oleh BPN kepada Kejari Karo sebagai bahan pegangan.
“Jadi hari ini, kita menyerahkan salinan pembatalan sertifikat dari BPN yang diserahkan kepada KPH. Ini dari hasil kerjasama asistensi pendampingan kita, aset yang sempat dikuasai oleh masyarakat kita kembalikan ke negara,” ucapnya. (Redaksi1)
Baca Juga:
- Kejari Karo Selamatkan Aset Negara Seluas 17 Hektare di Desa Negeri Tongging Senilai Rp 151 Miliar
- Kajati Sumut Minta Jajaran Kejari Karo Harus Kompak dan Profesional
- Dari 9 Provinsi se Indonesia, Kajagung RI Launching Kampung Restorative Justice di Kabanjahe
- Kejati Sumut Terima Penghargaan Juara 1 Kategori Pengawasan dan Pengendalian Yang Efektif
- Rufina Ginting Jabat Kajari Tanjungbalai, Pemko Tanjungbalai Gelar Pisah Sambut
- Clear, Kawasan TMKH 480 Hektar di Siosar Tidak Bisa Diganggu Gugat!
Komentar