Kejari Karo Terima Dua Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Kabanjahe

Karo1958 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pelimpahan berkas perkara pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu (47) di Jalan Kapten Nabung Surbakti, Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Benar, setelah kita lakukan pencarian di sistem, ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu diterima pada Senin (5/8/2024) lalu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dari penyidik Polres Tanah Karo,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (8/8/2024).

Selanjutnya, kata Yos, jaksa peneliti yang ditunjuk akan mempelajari berkas tersebut baik formil dan materiil. Dan penelitian berkas ini dilakukan untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.

“Benar, setelah kita lakukan pencarian di sistem, ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu diterima pada Senin (5/8/2024) lalu, oleh pihak Kejari Karo dari penyidik Polres setempat,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (8/8/2024).

Selanjutnya, kata Yos, jaksa peneliti yang ditunjuk akan mempelajari berkas tersebut baik formil dan materiil. Dan penelitian berkas ini dilakukan untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.

“Berkas ketiga tersangka nantinya akan diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari kedepannya akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” sebut dia.

Berkas Ketiga Tersangka Dibagi jadi Dua Berkas

Pihaknya menyebut, berkas ketiga tersangka dibagi menjadi dua, dimana satu berkas perkara untuk tersangka Yunus Syahputra Tarigan (YST) dan Rudi Apri Sembiring (RAS). Sedangkan berkas tersangka Bebas Ginting (BG) alias Bulang, terpisah sendiri.

“Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut atau dapat langsung ke Kejari Karo melalui Kasi Intelijen Kejari Karo,” sebut Yos.

Peran Ketiga Tersangka

Sebelumnya, Polda Sumut dan Polres Tanah Karo menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RAS, YST, dan BG dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menyebut tersangka BG berperan memberi perintah pembakaran. Sebagai orang yang memerintahkan dan membayar dua eksekutor pembakaran yakni tersangka YST dan RAS.

“Tersangka memerintahkan dua eksekutor untuk membakar rumah korban Sempurna Pasaribu,” kata Hadi.

Dalam peristiwa pembakaran rumah wartawan itu mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Br Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (R1)

Baca Juga:

  1. LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV
  2. Detik-detik Pembakaran Rumah Wartawan, Tersangka Bulang: Kalau Ada Orang, Jangan Dibakar, Tapi Kalau Tdak ada Orang Bakar Saja!
  3. 57 Adegan Rekonstruksi di 6 Lokasi, Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Kabanjahe
  4. Oknum Koptu HB Diduga Aktor Intelektual Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo, LBH Medan Temukan Faktanya
  5. Dewan Pers Pertanyakan Motif Pembakaran Rumah Wartawan di Karo yang Belum Diungkap

Komentar