Kejari Karo Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp991 Juta Lebih dari Korupsi Pendistribusian Pupuk Subsidi

Karo4034 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Upaya pemulihan kerugian negara terkait dugaan kasus pupuk subsidi berhasil membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengumumkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.991.581.202,99, Selasa (12/08/2025).

Terdakwa kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022 telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 991.581.202,99 (Sembilan ratus sembilan satu juta lima ratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan).

Dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022, Kejaksaan negeri karo telah menetapkan 3 orang Terdakwa yakni Trisakti Sinuhaji (pemilik Kios Pengecer pupuk Bersubsidi), Rinton Karo Sekali (tim Verval Kecamatan Merek Kabupaten Karo), Ismayani Haloho (tim Verval Kecamatan Merek Kabupaten Karo).

Titipan uang pengganti diserahkan langsung oleh Manjur Br Ginting yang merupakan Istri dari terdakwa Trisakti Sinuhaji kepada Kejaksaan Negeri Karo pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025.

Kejaksaan Negeri Karo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dr Reinhard Herve Sembiring, SH, MH saat memberikan keterangan persnya Selasa (12/08/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Karo.

“Penangananan perkara masih dalam tahap persidangan tindak pidana di Pengadilan Negeri Medan, tersangka tidak serta merta bebas namun setelah ada itikad baik mengembalikan kerugian negara kemungkinan ada keringanan hukuman,” tegasnya. (R1)