Medan, Karosatuklik.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menyita uang sebesar Rp113,43 miliar terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum. di Medan, Senin (24/11/2025), mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menyita uang sebesar Rp113.435.080.000 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada 22 Oktober 2025, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 miliar.
Dengan pengembalian terbaru ini, kata Harli, total kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000 telah berhasil dipulihkan seluruhnya.
“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp263.435.080.000 telah dipulihkan,” tegasnya didampingi Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, Aspidsus Mochamad Jeffry dan Kasidik Arif Kadarman.
Harli memaparkan, kerugian negara tersebut timbul karena PT Nusa Dua Propertindo tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang berubah status menjadi HGB. Ia menyebutkan aset negara itu hilang diduga akibat permufakatan jahat antara sejumlah pihak.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, lalu Iwan Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo peride 2020–sekarang.
Kemudian Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan Abdul Rahim Lubis merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025.
Harli menegaskan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
“Selain efek jera, pemulihan aset negara juga penting untuk menjamin hak-hak konsumen dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan terkait proyek tersebut, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya penguasaan ilegal terhadap aset yang sedang dalam proses hukum.
“Uang pengembalian tersebut akan disita dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum,” tutur Harli. (Ant)













Komentar