Medan, Karosatuklik.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan periode 2023 hingga 2024.
Tersangka terbaru berinisial RVL (61), merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan yang menjabat pada Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis (26/3/2026) setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni WH, MLA, dan SHS yang juga terkait dalam perkara yang sama.
Dalam penyidikan, RVL diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal di wilayah Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan tertentu.
Namun, dari hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama 2023 hingga 2024, ditemukan adanya kapal-kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk ke wilayah wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi yang ditandatangani oleh para tersangka, termasuk RVL.
Padahal, sebagai Kepala KSOP saat itu, RVL memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengendalian, pengaturan, serta pendataan kegiatan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dari sektor PNBP hingga miliaran rupiah.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara rinci total kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah penetapan tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Penindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (R1)













Komentar