Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Pupuk Curah Senilai Rp7,2 Milyar di Medan

Headline, Sumut1321 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Personel Intelegen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap SS, buronan pencuri dalam kasus pencurian (korupsi) pada jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018. Layanan jasa itu pembongkaran itu pada PT BGR (Persero) Cabang Medan.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, PDE Pasaribu, mengatakan tersangka SS diamankan di kantor PTUN Medan.

Pada saat penangkapan tersangka, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga. Namun dengan sigap dan profesional petugas Kejaksaan berhasil mengamankan SS dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp 7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang,” terang Pasaribu, Rabu (1/9/2021).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata Pasaribu, ada juga tersangka lain yang juga diburon. Tersangka adalah SL yang merupakan General Manager PT BGR cabang utama Medan. Sedangkan SS sendiri adalah Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, tersangka SS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 1 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (R1/okezone.com)