Kemen LHK Lepaskan 42 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Nusantara

Nasional1469 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) sudah mencadangkan 42 ribu hektare lahan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Lahan itu sebelumnya merupakan hutan produksi.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta mengatakan, lahan tersebut sudah di-adendum menjadi hutan produksi konversi (HPK). Hutan itu siap dilepaskan untuk dibangun menjadi kawasan IKN bernama Nusantara.

“Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN,” kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).

Sejauh ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi satuan tugas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN telah melakukan identifikasi lapangan. Identifikasi lapangan tersebut mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga fasilitas lainnya.

“Grand desain sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada paying hukumnya,” ujarnya.

Di samping itu, pemerintah juga mulai melakukan penyusunan aturan turunan, kesiapan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” ungkapnya.

Kantor Staf Presiden

Sebelumnya juga, Kantor Staf Presiden mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tahap satu di Kalimantan Timur. Dimulai pada 2022-2024.

Percepatan tersebut mulai dari penyusunan aturan turunan, kesiapan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” kata Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta, usai memimpin rapat koordinasi pembangunan infrastruktur pembangunan IKN, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (2/2) lalu.

Dari kesiapan aturan turunan, kata Feby, Bappenas sudah menyiapkan peraturan pelaksanaan prioritas, yang terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga. Foto: Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (R1/suara.com)