Kerugian Negara Kasus BTS Kominfo Lebih dari Rp8,32 Triliun

Headline1899 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

BPKP menyebut penghitungan akhir kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun lebih.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Dia mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan perhitungam dengan melakukan analisis dan audit sejak Oktober 2022. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun,” ujar Yusuf, di Kejagung RI, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Dia mengatakan, Rp 8,32 triliun tersebut menyankut 3 hal. “Biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, pembayaran BTS yang belum terbangun,” lanjutnya.

Sebelumnnya, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022. Para tersangka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka lainnya yaitu Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Penyidik juga telah menyita barang bukti dari sejumlah lokasi milik sanksi dan juga tersangka. Awal Februari, penyidik melakukan penyitaan aset milik Elvano Hatorangan (EH) yang juga pegawai di BAKTI Kementerian Kominfo. (Inilah.com)