Ketum PERADI Tegaskan Hak Imunitas Advokat Tak Bisa Dipidanakan!

Nasional797 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Prof Dr Otto Hasibuan menyampaikan pemahaman tentang Hak Imunitas advokat kepada ratusan advokat baru.

Hal itu terkait sejumlah advokat yang berhadapan dengan hukum belakangan ini. Ada kantor pengacara digeledah hingga ada pengacara yang dijadikan tersangka.

“Memang akhir-akhir ini muncul kembali. Kenapa saya bilang muncul kembali? Karena ini memang pernah muncul 10 tahun yang lalu ketika UU Advokat diundangkan, di sana ada hak imunitas di pasal 16 yang mengatakan bahwa advokat itu tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya,” kata Otto kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Hal itu juga disampaikan di hadapan 452 advokat baru yang telah diangkat sebagai advokat Peradi yang digelar di Ballroom Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat, akhir pekan lalu (25/8). Pengangkatan 452 Advokat baru Peradi tersebut untuk di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Dulu hal itu terselesaikan karena kami punya MoU dengan Kapolri. Karena sekarang MoU sudah berakhir muncul lagi sekarang. Banyak penyidik-penyidik baru yang tidak memahami peran advokat itu dan apa hak imunitas itu,” ujar Otto.

Otto menambahkan, bahwa saat ini masih saja ada anggapan bahwa hak imunitas itu kekebalan seorang advokat.

“Padahal tidak seperti itu. Dikatakan bahwa advokat itu tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya di dalam maupun di luar pengadilan kalau dilaksanakan dengan itikad baik. Kenapa dia tidak bisa dituntut? Sebab kalau dituntut dalam membela keadilan, maka dia akan takut. Jadi semua tidak akan ada yang membela klien.”

“Oleh karena itu, negara memberikan kewenangan hak kepada advokat untuk tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan, maka diberikan hak imunitas,” jelas Otto.

Kendati sudah diberikan hak imunitas, Otto menegaskan sebaiknya para advokat untuk bisa menjaga hak tersebut secara baik dan tak disalahgunakan.

“Tapi harus dengan itikad baik. Jadi kalau dia tidak bertindak baik, jadi tidak bisa dilindungi. Misalnya ada advokat yang menyiarkan kabar bohong atau menghina orang lain tanpa itikad baik, tentu bisa juga dipersoalkan,” ujar Otto.

Ke depan, DPN Peradi sebagai organisasi advokat terbesar di Indonesia akan kembali melakukan komunikasi dengan Kapolri guna membahas kesepahaman mengenai hubungan antara advokat dengan pihak penyidik.

“Kami akan mencoba lagi MoU yang sudah ada dengan Kapolri bisa dilanjutkan. Sebab kalau tidak dilanjutkan akan terjadi seperti ini lagi. Akan terjadi benturan antara advokat dengan pihak penyidik. Itu kan tidak boleh. Harusnya antara advokat dengan pihak penyidik satu dalam berpikir, satu paradigma bahwa keduanya sama-sama penegak hukum meskipun mereka bertugas di bidang yang berbeda tapi tugasnya sama-sama untuk menegakkan hukum,” jelas Otto.

Lalu siapa pihak sebenarnya yang bisa menetapkan apakah seorang advokat itu baik atau tidak? Yakni dewan kehormatan advokat itu sendiri.

“Dewan Kehormatan Advokat yang bisa menetapkan seorang advokat karena itikad baik itu berkaitan dengan kode etik. Jadi kepolisian tidak bisa melihat standar kode etik kita, yang melihat itu dewan kehormatan kita,” tegasnya.

“Perlu sosialisasi kepada para penyidik dan advokat bahwa hak imunitas itu diberikan oleh UU. Jangan sampai advokat punya rasa takut membela rakyat atau klien. Tapi hak imunitas itu harus dengan itikad baik. Jangan sampai ada pihak yang menakuti advokat,” ucap Otto Hasibuan menegaskan.

Otto juga menekankan kepada para advokat baru untuk memiliki dua hal, yakni kepintaran dan kejujuran.

“Penting dipahami mereka harus pintar dan jujur. Itu selalu saya sampaikan di mana-mana. Karena inilah modal utama seorang advokat. Saya tidak akan bosan mengulang kata-kata itu. Karena kalau tidak jujur meskipun pintar tidak ada klien yang mau memakai jasanya. Begitu juga jika meskipun mereka pintar tapi tidak jujur, tak ada gunanya juga,” pungkas Otto. (Dtc)

Berita Terkaut:

  1. Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum
  2. Terpilih Jadi Ketum AAI, Ranto Simanjuntak Siap Jaga Muruah Advokat
  3. Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
  4. DPN PERSADI Gelar Rakor dengan DPD Sumut di Tarutung
  5. Advokat Robert Tarigan Dukung Polrestabes Medan Sikat Oknum Mafia Tanah Berbaju Dinas Pemko Medan, Terkait Kasus Tanah Milik Ahli Waris Djaman Bangun di Simalingkar B Medan