Ketum SMSI Firdaus: Profesi Pers Harus Ditangani Ahlinya

Nasional693 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kerja Sama SMSI-UPDM: “Perusahaan Pers Pilih UKW Berbasis UU Pers”.

Pers itu profesi khusus yang pelatihan dan pengembangannya harus ditangani yang ahli di bidangnya. Undang-undangnya dibuat khusus pers, bukan bersumber dari ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum (Ketum) SMSI Firdaus, Selasa 4 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Firdaus dalam acara penandatanganan kerjasama penyelenggaraan UKW antara Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] dan lembaga Uji Kompetensi Wartawan [UKW] Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo di Laboratorium Multimedia Fikom UPDM [B], Jakarta Selatan.

Dijelaskan Firdaus, perusahaan pers yang tergabung di SMSI memilih penyelenggaraan UKW yang berbasis Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sebagaimana yang dilakukan oleh Dewan Pers selama ini.

Penandatanganan kerjasama UKW SMSI-UPDM dilakukan Ketum SMSI, Firdaus dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UPDM Yoga Prasetya Santoso, disaksikan Ketua Jurusan Komunikasi UPDM Wahyudi Pratama, Ketua Program Studi Jurnalistik Nasrullah, serta pengurus SMSI lainnya.

Setelah kerjasama ini, UPDM dan SMSI menyelenggarakan pelatihan, training of trainer [ToT] untuk mempersiapkan penguji UKW terbaik dari UPDM dan wartawan utama SMSI.

“Para wartawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam SMSI, nanti diuji oleh lembaga UKW UPDM,” ujar Firdaus.

Para penguji UPDM, lanjut Firdaus, keliling ke seluruh provinsi di Indonesia, untuk menguji wartawan. Diketahui perusahaan media pers siber yang bernaung di SMSI tercatat 1.225 media.

Sementara itu Yoga Prasetya Santoso menyebutkan, kerjasama UPDM-SMSI merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya jurnalis profesional, beretika, melaksanakan kode etik jurnalistik.(R1/PWInews.id)