Kisruh Organisasi Advokat, Presiden KAI: Pemerintah Harus Hadir

Nasional796 x Dibaca

Bali, Karosatuklik.com – Pemerintah diminta hadir dan bisa mendengarkan aspirasi organisasi advokat yang terlanda kisruh. Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyampaikan menteri terkait mesti berperan dan bisa merangkul semua organisasi advokat.

“Jika saya menteri, saya akan sambangi seluruh organisasi advokat. Dan, mendengarkan serta mengakomodir berbagai keluhan serta aspirasi mereka,” kata Tjoetjoe saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI 2022 di Bali seperti disampaikan dalam keterangannya, Senin, 30 Mei 2022.

Menurut dia, pemerintah dalam hal yaitu Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tidak duduk bareng dengan organisasi advokat. Kondisi itu membuat pemerintah tak tahu aspirasi serta kebutuhan di dunia advokat.

Dia menekankan, KAI berupaya mengundang pejabat perwakilan dua kementerian tersebut untuk hadir dalam rakernas di Bali. Tapi, dari keterangan panitia, perwakilan kedua instansi itu tak dapat hadir di acara rakernas yang digelar cukup megah itu.

“Menteri yang mewakili pemerintah harus hadir di tengah-tengah advokat agar tahu persoalan di dunia advokat dan mencarikan solusinya. Itulah cara merangkul yang tepat,” jelas Tjoetjoe.

Dia menyoroti saat ini praktik di lapangan bahwa sistem organisasi advokat di Tanah Air bersifat multibar. Dengan sistem itu, terdapat banyak organisasi advokat.

KAI Menginginkan Satu Regulator

Menurut dia, sesuai pembahasan di rakernas, KAI ingin semua organisasi hanya memiliki satu regulator.

Kisruh Organisasi Advokat, Presiden KAI: Pemerintah Harus Hadir

“Kami di KAI ingin semua organisasi ini memiliki satu regulator yang sama sehingga aturan-aturan di dunia organisasi advokat dapat perlakuan setara,” tuturnya.

Bagi Tjoetjoe, dengan regulator ini nanti akan mengatur semua kebijakan organisasi advokat. Hal ini termasuk di dalamnya menerapkan satu kode etik, satu Dewan Kehormatan, satu standar profesi advokat, satu Komisi Pengawas Advokat, satu standar pendidikan advokat (termasuk pendidikan lanjutan), hingga satu standar kompetensi advokat.

Dia menambahkan dengan regulator tunggal yang diusung KAI diharapkan bisa menihilkan kemungkinan adanya advokat. Ia menyinggung agar tidak ada seenaknya oknum pindah organisasi karena melakukan pelanggaran etik di organisasi yang lama.

“Adanya satu regulator dengan tetap multi organisasi, dunia advokat akan terhindar dari muatan kepentingan pribadi oleh pimpinan sebuah organisasi advokat, sehingga politisasi terhadap anggota bisa dihilangkan,” jelas Tjoetjoe. (R1/viva.co.id)

Komentar