Komisi II DPR Duga Ada Jual Beli Jabatan Petugas Ad Hoc Pemilu

Politik1171 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Anggota Komisi II DPR fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya mencurigai jual beli jabatan yang terjadi di badan ad hoc penyelenggara Pemilu. Menurutnya, KPU dan Bawaslu mesti mengantisipasi di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Wahyu dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

“Kenyataannya di lapangan akibat dari informasi, panitia ad hoc ini mendapatkan kenaikan yang cukup signifikan, terjadilah jual beli jabatan yang harganya naik juga, jadi kalau yang kemarin harganya naik, sekarang harganya lebih naik lagi,” kata Wahyu dalam rapat.

Mulanya, Wahyu menyoroti penambahan anggaran yang disepakati untuk KPU dan Bawaslu. Lewat interupsi, Wahyu menyampaikan kegelisahan itu. Ia menyebut badan ad hoc harusnya dapat bekerja optimal dengan risiko yang minim.

Wahyu menyebut jual beli jabatan ad hoc penyelenggara Pemilu terjadi di semua tingkatan. Menurutnya, penambahan anggaran juga turut menjadi faktor.

“Pertanyaannya sekarang bagaimana KPU dan Bawaslu mengantisipasi praktik ini?” tanyanya.

Merespons hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku telah melakukan evaluasi terhadap mekanisme perekrutan badan ad hoc. Ia memastikan evaluasi dan saran dari Komisi II DPR akan dipertimbangkan.

“Bahan evaluasi nanti dan juga berdasarkan masukan dari anggota dan pimpinan Komisi II akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk melakukan rekrutmen badan badan ad hoc,” ujar Hasyim.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya telah mengantisipasi terkait adanya jual beli jabatan dengan meminta peserta aktif melapor.

Menurutnya, jika mengalami adanya pungutan liar dalam proses perekrutan badan ad hoc, peserta bisa menghubungi hotline yang disediakan.

“Kami akan memasang nomor hotline yang bisa dihubungi jika pada saat perekrutan itu ada pungutan yang kemudian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan untuk kita telusuri jika ada penggunaan uang dalam perekrutan panwas ad hoc,” tegas Bagja. (CNNIndonesia)