Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung Bahas Penegakan Hukum Pemilu 2024

Nasional3826 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kejaksaan Agung pada Kamis (16/11/2023) untuk membahas strategi pengamanan dan penegakan hukum menjelang Pemilu 2024.

Dalam pertemuan ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan pola koordinasi forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani tindak pidana pemilu. Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Secara ringkas, pola koordinasi Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu melibatkan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi pada setiap sistem dalam setiap tahapnya,” ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Pola ini tercantum dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum. Terdapat delapan tahapan dalam pola ini, termasuk kajian pelanggaran pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan.

“Hal baru dalam pola koordinasi penanganan perkara pemilu adalah kewajiban jaksa untuk melakukan pemantauan dan melaporkan setiap kegiatan penuntutan secara tertulis kepada penasehat Sentra Gakkumdu maupun dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Terdapat Kekosongan Hukum di UU, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Pilkada Serentak 2024
  2. KPU RI Usul Hukuman Efek Jera bagi Pelaku Politik Uang
  3. Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru