Komnas Perempuan Terima Laporan 3.221 Kasus KDRT Selama 2021

Nasional633 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis dan penyanyi dangdut Lesti Kejora yang diduga dilakukan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, menjadi salah satu contoh KDRT yang diketahui publik.

Menurut laporan tahunan 2021 diterima Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, kasus KDRT merupakan menjadi tertinggi dari semua kasus yang diterima Komnas Perempuan.

“(Sebanyak) 50% kasus yang diterima Komnas Perempuan pada laporan tahunan 2021 adalah kasus KDRT, atau mencapai 3.221 kasus,” kata Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (6/10/2022).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Maria Ulfah mengatakan, ketika seseorang mengalami KDRT, ia memperoleh lima hak sebagai korban.

Pertama, hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan ini bisa dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan juga lembaga sosial atau pihak lain. Baik yang sifatnya sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

“Jadi begitu kejadian, harusnya orang yang terdekat segera memberikan perlindungan, sehingga korban dilindungi,” ucapnya.

Kedua, korban wajib mendapatkan hak pelayanan kesehatan. Hal ini, terjadi apabila korban mengalami kekerasan fisik seperti luka, maka ia wajib mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis termasuk pelayanan apabila mengalami gangguan psikis.

Ketiga, korban mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan, baik secara khusus dan berhak juga mendapatkan pendampingan.

Keempat, khusus untuk pendampingan, pada umumnya dilakukan oleh pekerja sosial. Selain itu, juga mendapat pendampingan pada saat proses di pengadilan mendapatkan bantuan hukum dalam proses keadilan.

“Ini bisa diberikan pada setiap proses baik pada saat pemeriksaan maupun proses-proses selanjutnya,” ucap Maria Ulfah.

Kelima, korban KDRT mendapatkan pelayanan bimbingan rohani. Hal ini dilakukan untuk pemulihan korban. Dikatakan Maria Ulfah, korban KDRT memiliki kondisi berbeda-beda untuk pemulihan. Ada yang cukup dengan pemulihan fisik, namun ada juga yang membutuhkan pemulihan secara spiritual untuk pemulihan mental. (BeritaSatu)

Baca juga:  Apa Saja Hukuman yang Bisa Dijatuhkan untuk Pelaku KDRT?