Korupsi Lagi! Kejati Sumut Tetapkan Tersangka dan Tahan PPK PUPR Perkara Tipikor Proyek Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Headline3704 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial ESK, Selasa (27/1/2026).

Tersangka ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitment atau PPK yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara).

Tersangka ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022 yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja.

Hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga banyak revisi dan Mutu Beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB, hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara ±13 Miliar namun untuk kerugian negara Rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Kajati Sumatera Utara melalui tim Penyidik mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh ahli dan Tim penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika ditemukan keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (R1)

Komentar