Medan, Karosatuklik.com – Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saiddurahman dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara setelah terbukti melakukan korupsi pada pembangunan gedung perkuliahan terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018 sebesar Rp50 Miliar.
Saiddurahman juga dikenakan denda pidana sebesar Rp500 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan penjara. Vonis itu dijatuhi majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra VIII PN Medan, Senin (29/11/2021) malam.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Jarihat dalam persidangan.
Seperti diketahui putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya pada sidang agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa Saiddurahman dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sementara itu, dua orang terdakwa lainnya yakni Syahruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Joni Siswoyo selaku direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa divonis 3 tahun penjara dan denda pidana Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Hakim ketua Jarihat menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Vonis keduanya juga lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut kedunya dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
Adapun ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Seperti diketahui, korupsi itu bermula saat UINSU mendapat anggaran di tahun 2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu di kampus II UINSU. Dana pembangunan tersebut bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.
Sewaktu proyek tersebut ditanderkan, terdakwa Saiddurahman meminta agar panitia memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa dalam pelelangan. Dengan nilai kontrak sebesar Rp44,9 miliar.
Hingga pembangunan berjalan dan selanjutnya mangkrak, setelah diaudit ditemukan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar. (R1/KBRN)
Baca juga:
1. Menag Tetapkan Sumut Kiblat Pusat Studi Moderasi Agama, Edy : Sumut Kaya akan Etnik dan Budaya
2. Di Tahun Baru Islam, Walikota Tebingtinggi Ajak Tingkatkan Ibadah Namun Tetap Waspada Covid-19