Lewati ke konten

KASUS KORUPSI UINSU

Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saiddurahman dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara setelah terbukti melakukan korupsi pada pembangunan gedung perkuliahan terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018 sebesar Rp50 Miliar.
KASUS KORUPSI UINSU

Korupsi Rp10,3 Miliar, Mantan Rektor UINSU Dihukum 2 Tahun Penjara

Sumut|1 Desember 2021oleh Robert Tarigan SH

Medan, Karosatuklik.com – Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saiddurahman dengan hukuman 2

© PT. Karo Media Star - Karo Satu Klik 2020-2026
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
Versi Non AMP
  • Beranda
  • Karo
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Binjai
    • Dairi
    • Pematang Siantar
    • Pakpak Bharat
    • Asahan
    • Langkat
    • Labuhanbatu
    • Humbahas
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Sport
    • Sepakbola
    • Badminton
    • Voli
    • Balap
    • Tinju
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Indeks Berita
  • Hubungi Kami
  • Daftar Kontak Darurat
  • Pasang Iklan
error: Maaf konten ini tidak bisa di copy / paste !!!
Exit mobile version