Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa.
Terbaru, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah seorang pria berinisial ACS.
Penetapan tersangka terbukti ACS telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan keterangan Kajari Karo, Danke Br Rajagukguk, penetapan ACS sebagai tersangka merupakan tindakan lanjutan dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Setelah ditemukan bukti, ACS yang dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (19/11/2025) siang, tim penyidik memiliki bukti yang kuat untuk meningkatkan status ACS dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
“Hari ini kami dari Kejari Karo menetapkan satu tersangka dalam perkara profil desa tahun anggaran 2022, berinisial ACS,” ujar Danke Br Rajagukguk yang baru 11 hari menjabat sebagai Kajari Karo.
Ditanya mengenai peran dari tersangka dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Karo, Renhard Harvey, mengungkapkan bahwa keterlibatan tersangka diketahui sebagai pemilik CV Promiseland.
Perusahaan yang dipimpin oleh tersangka terbukti menjalankan proyek pengerjaan profil desa di beberapa lokasi. “Kami menetapkan ACS sebagai pemilik CV Promiseland,” katanya.
Renhard menjelaskan, sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan secara detail, perusahaan tersangka menjalankan pengerjaan proyek ini di empat kecamatan.
Di mana, dari empat kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran, ada sebanyak 20 desa yang profilnya dikerjakan oleh perusahaan tersangka pada kurun waktu tahun 2020–2021.
“Ini masih secara umum dulu, tetapi secara detailnya akan kami bahas di dalam dakwaan di persidangan sehingga dari beberapa bukti, kami langsung tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Harvey.
Diketahui, penetapan ACS sebagai tersangka menambah daftar nama yang terseret dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020 hingga tahun 2023 lalu ini.
Sejauh ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penetapan tersangka ini juga hasil dari fakta persidangan tersangka sebelumnya, dan juga ada hasil pengembangan penyidikan kita,” ungkapnya.
Adapun yang menjerat ACS sebagai tersangka, dalam menjalankan proyek ini, perusahaan tersangka terbukti melakukan pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB. Di mana, di dalamnya juga terdapat markup anggaran, serta kegiatan fiktif.
Akibat dari perbuatannya, dalam kasus ini secara umum perhitungan sementara kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai Rp 1.824.156.997. (R1/Kompas com)













Komentar