Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan Pilkada ulang untuk dua daerah akan berlangsung pada Agustus 2025. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat menyikapi paslon tunggal yang kalah dari kotak kosong.
Dijelaskannya, Pilkada ulang itu harus dilakukan, karena hasil rekapitulasi pemungutan suara pada 27 November lalu dimenangkan kotak kosong. Fenomena kemenangan kotak kosong dalam Pilakda 2024 ini, terjadi di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
“Bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025,” kata Yulianto di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
Untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada ulang itu, Ketua Divisi Logistik, Yulianto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan regulasinya. Dijelaskannya untuk regulasi Pilkada ulang yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU), saat ini sedang dilakukan harmonisasi.
“KPU juga telah menyiapkan rancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang. Nanti akan dilakukan Pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimilai Januari besok,” ujarnya. (KBRN)
Baca Juga:
- Jika Kotak Kosong Menang, KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025
- Bawaslu: Kemenangan Kotak Kosong jadi Evaluasi untuk Partai Politik
- MK Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal, Modelnya Setuju atau Tidak Setuju
Komentar