Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah setelah menggeledah dua unit apartemen di Jakarta. Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Taspen.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 unit apartemen di Kawasan Rasuna Said, Jakarta. KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing sekitar senilai Rp300 juta,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Selain uang mata asing, penyidik mengamankan tas mewah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara ini. “Termasuk tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat kepemilikan aset serta barang bukti elektronik (BBE),” ujar Tessa.
KPK juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang kooperatif membantu penyidik dalam penanganan kasus ini. Sebaliknya, KPK memgultimatum pihak yang tidak kooperatif atau menghalangi penyidik dalam penyelesain kasus ini.
KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. ANS Kosasih ditahan sebagai tersangka dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengtakan Antonius ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama,” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).
Selain ANS Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Asep mengungkapkan, Atonius dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Dana diinvestasika pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
“Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Dana itu dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” kata Asep.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar.
PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta. “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ujar Asep. (KBRN)
Baca Juga: