KPK: Bupati Meranti Kantongi Suap Rp26,1 Miliar, Begini Modusnya

Headline1373 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil meringkuk di tahanan usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi. Dalam tiga kasus ini, Adil disangkakan sebagai penerima dan pemberi suap.

Ketiga kasus tersebut yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan komisi jasa travel umrah, dan suap pemeriksan keuangan demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, terkait penerima suap, Bupati Meranti Muhammad Adil mengantongi duit suap sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Modusnya, Muhammad Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada Fitria Nengsih. Fitria merupakan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.

Rupanya, selain menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih juga menempati posisi Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun, kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Bupati Meranti Muhammad Adil, juga digunakan untuk menyuap M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Tujuannya, untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Sangkaan Pasal

Alexander menambahkan, KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Terkait Muhammad Adil, KPK menjeratnya dengan pasal penerima dan pemberi suap. Untuk pasal penerima suap, Bupati Meranti Muhammad Adil disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, terkait pasal pemberi, Bupati Meranti Muhammad Adil disangkakanmelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitiria Nengsih dijerat pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangan Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menahan Bupati Meranti Muhammad Adil dan Kepala BPKAD Pemkab Meranti Fitria Nengsih di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai mulai 7 April 2023 hingga 26 April 2023. (Inilah.com)

Komentar