KPK Dalami Jenis Pungli di Rutan Gedung Merah Putih

Nasional765 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jenis pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan atau rutan cabang Gedung Merah Putih. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, jenis pungli bermacam-macam, mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan.

“Pendalamannya, apakah gratifikasi atau suap atau pemerasan. Kita lihat nanti,” kata Ali kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Ali menjelaskan, ada perbedaan hukuman dari beragam jenis pungli. Karenanya, pihak penyelidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Kalau gratifikasi, pemberi tidak. Kalau pemerasan hanya pelakunya saja, kalau suap ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima,” urai Ali.

Selain mendalami soal jenis pungli, Ali melanjutkan, KPK juga menyelidiki terkait tujuan dari pungli tersebut. Termasuk, apakah ada pihak luar yang memanfaatkan situasi di dalam rutan KPK yang dikenal memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dan berlapis.

“SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan. ‘Jasa’ dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada dugaan pidana. Termasuk juga pendalaman, apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu,” ungkap Ali.

Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Pungli di Rutan KPK

Ali meyakini, tidak ada pandang bulu dalam menindak dugaan pungli di rutan KPK. Sebab, KPK menganut paham zero tolerance terhadap para pelanggar aturan hukum termasuk kepada pegawainya sendiri.

“KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapapun kalau ada dugaan terlebih pidana. Kami tangani tidak hanya etik dan disiplin tapi juga penegakan hukum karena kita tahu korupsi musuh bersama,” Ali menutup. (Liputan6.com)

Komentar