Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri telah meneken perjanjian kerja sama dalam hal koordinasi serta supervisi penanganan kasus korupsi. Kedua lembaga berkomitmen untuk saling bekerja sama dalam upaya memberantas korupsi.
“Hari ini 4 Desember, kami dengan Pak Kapolri, melalui Kabareksim dan deputi koordinasi supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Nawawi menyampaikan, UU KPK mengamanatkan agar lembaga antikorupsi itu membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, ada juga fungsi supervisi yang mesti dijalankan oleh KPK terhadap penanganan kasus korupsi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut ditekennya kerja sama antara pihaknya dengan KPK akan meningkatkan sinergisitas kedua lembaga.
“Ini menjadi komitmen kami Polri untuk terus mendukung terkait dengan langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum khsusnya di bidang tindak pidana korupsi,” ungkap Listyo.
“Ini merupakan momentum kami untuk terus bersinergi, terus mendukung. termasuk tentunya kami juga siap berkoordinasi dan juga di supervisi terhadap hal-hal yang memang menjadi ranah dan kewenangan KPK,” imbuhnya. (BeritaSatu)
Komentar