KPK Eksekusi Terpidana Perintangan Penyidikan Eks Bupati Buru Selatan

Nasional1900 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi mantan bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Laurenzius C. S. Sembiring, ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.

“Hari ini, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Laurenzius C. S. Sembiring alias Oyen,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Ali menjelaskan terpidana Laurenzius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor terkait perintangan proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan.

Terpidana Laurenzius akan menjalani pidana badan selama lima tahun dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Eksekusi pidana badan akan dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.

Saat dilakukan penangkapan, KPK mengungkapkan Laurenzius, yang berprofesi sebagai advokat, awalnya memperoleh surat kuasa dari Ivana Kwelju, yang saat itu menjadi salah satu tersangka dugaan suap pada Tagop.

Ivana kemudian berkonsultasi hukum dengan Laurenzius terkait surat panggilan dari KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Laurenzius kemudian diduga menyusun skenario untuk menghalangi proses penyidikan, seperti melakukan transfer uang dari Ivana Kwelju pada Tagop melalui rekening Johny dan dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan Johny.

Keduanya membuat perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop. Ketiganya memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.

Seluruh skenario itu juga diikuti oleh Tagop, Ivana, dan John; sehingga berujung pada terhambatnya proses penyidikan. (Antara)

Komentar