Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeksekusi Muara Perangin Angin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Muara adalah terpidana pemberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
“Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 25 Juli 2022.
Muara akan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dibawajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa KPK.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Muara terbukti memberikan suap kepada Terbit sebanyak Rp 572 juta. Uang itu merupakan biaya komitmen untuk mendapatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Hakim menyatakan Muara terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Adapun, proses hukum terhadap Terbit telah mencapai tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Muara.
Selain kasus korupsi, Terbit juga bestatus tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya. Kasus itu ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (Tempo.co)
Baca juga: Cecar Kakak Bupati Langkat, Hakim: Jawab yang Jujur!