KPK Panggil Mantan Wamen BUMN untuk Dalami Kasus Korupsi LNG Pertamina

Headline1756 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wamen BUMN, Mahmudin Yasin, Rabu (27/9/2023). Yasin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/9/2023).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil mantan SVP Gas & LNG Management Tanudji untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus LNG Pertamina. Tanudji menjabat posisi itu pada periode 2018-2019. Keduanya diduga mempunyai informasi penting terkait kasus tersebut.

Belum diketahui soal detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan kedua saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.

Dalam kasus ini, KPK menjebloskan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan ke rumah tahanan negara (rutan) KPK. Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.

Karen diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan LNG. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BeritaSatu)

Komentar