KPK: Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Tak Harus Diawali Pemanggilan

Nasional18302 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeklaim penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) memiliki dasar hukum. Penangkapan SYL juga tidak harus diawali dengan pemanggilan.

“Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri pada Jumat (13/10/2023).

Seusai ditangkap karena terseret kasus korupsi di Kementan, politikus Nasdem tersebut langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

“Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL.Tentu ada dasar hukumnya,” katanya.

Ali Fikri menekankan, KPK bukan menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo. Dia menyebut, jemput paksa dilakukan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hal itu berbeda dengan penangkapan.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasil Limpo dijemput paksa oleh KPK di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.02 WIB. SYL langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah mengendus adanya kejanggalan dalam penangkapan kliennya oleh KPK. Febri menilai, proses penangkapan terhadap SYL tidak melalui proses yang lumrah dilakukan. (BeritaSatu)

Komentar