Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut penyidikan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.
“Terus kami lakukan pendalaman. Saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil mengarah kepada tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Ali belum menerangkan lebih detail soal indikasi TPPU dalam penyidikan kasus Rafael Alun. Dia hanya memastikan, segala perkembangan dalam kasus ini akan diungkapkan ke publik ketika telah ditemukan dasar bukti yang cukup.
Ali mengatakan salah satu unsur TPPU adalah menyembunyikan, menyamarkan, dan membelanjakan hasil kejahatan. Dia juga memastikan penyidikan kasus Rafael Alun tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi.
“Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti nanti akan lari pada proses berikutnya yaitu TPPU. Pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan Rafael Alun menyamarkan transaksi jual beli rumah. Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan saksi atas nama Hirawati selaku pihak swasta pada Selasa (2/5/2023) kemarin.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali Fikri.
KPK sebetulnya mengagendakan jadwal pemeriksaan saksi lainnya dari pihak swasta atas nama Jennawati serta Thio Ida. Hanya saja, keduanya tidak memenuhi agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan KPK.
“Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” tutur Ali. (BeritaSatu)