Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar.
“Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, kira-kira ratusan miliar. Nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Ali menjelaskan, atas dugaan adanya kerugian negara tersebut, KPK menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum dalam penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021.
“Itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya menambahkan.
Ali memastikan, KPK terus mengumpulkan bukti tambahan untuk menyelidiki kasus tersebut. Dia pun menyesalkan atas dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga peserta PKH. Sebab, progam ini menyangkut bantuan kepada masyarakat miskin.
“Ini terkait korupsi bansos penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin. Sangat ironis apabila penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” ujar Ali menegaskan.
Dari informasi beredar, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos RI. Bahkan selain Kuncoro, KPK juga menetapkan status tersangka kepada lima orang lainnya terkait kasus serupa.
Pada Rabu (15/3/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, KPK mencegah enam orang ke luar negeri menyangkut kasus tersebut.
“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait perkara ini,” kata Ali.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan salah satu pihak yang dikenakan cegah berinisial MKW. Namun, tidak menjelaskan mengenai lima orang lainnya. (Inilah.com)
Komentar