Bandung, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat sebagai upaya untuk menekan kasus korupsi di Indonesia.
Deputi Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebutkan, hingga saat ini, kurang lebih 1.600 kasus sudah diproses oleh KPK.
Dari kasus tersebut, mayoritas terkait kasus suap-menyuap, kemudian pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran dan lain-lain.
Untuk menekan itu semua, lanjut dia, KPK intens melakukan sosialisasi kampanye antikorupsi dan pembinaan peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana korupsi di 34 provinsi di Indonesia.
“Penindakan dan pencegahan korupsi tetap kita jalankan. Menurut saya, pemahaman lewat pendidikan, baik di Pendidikan Anak Usia Dini, SD sampai perguruan tinggi, kemudian sektor politik juga penting dengan harapan korupsi bisa berkurang,” tutur Wawan dalam kunjungannya ke media MNC Media Biro Jabar, Jalan Prof Eyckman, Kota Bandung, Kamis (2/6/2022).
Menurut Wawan, peran media diperlukan dalam menyebarluaskan informasi terkait apa yang sudah dilakukan oleh KPK, baik penindakan, pencegahan, maupun pendidikan korupsi yang sudah dilaksanakan.
Sebab, selama ini, ada sebagian masyarakat yang menganggap, sejak berdiri 2014, tugas dan fungsi KPK hanyalah menangkap terduga korupsi. Padahal, pendidikan korupsi juga terus dilakukan.
“Sehingga, itu bisa di-share dan disebarluaskan lewat media kepada masyarakat, agar masyarakat tidak punya image bahwa KPK tugasnya menangkap orang saja,” jelasnya.
“Kalau enggak nangkap orang KPK tidak kerja, disangkanya begitu. Padahal, kita juga sadar bahwa sejak 2004 sampai sekarang enggak selesai tuh kasus korupsi, tapi tetap juga banyak yang ditangkap juga,” tandasnya. (sindonews)