KPPU Terus Dalami Dugaan Kartel Pinjol

Nasional1660 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih aktif melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel di sektor layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, sejumlah perusahaan pinjol disinyalir melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penyelidikan dugaan kartel pinjol dimulai sejak tanggal 25 Oktober 2023. Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Respons telah diterima dari 48 perusahaan P2P.

“KPPU juga telah meminta keterangan dari Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Informasi yang diperoleh masih dalam proses pengumpulan dan pengolahan oleh tim penyelidik,” kata Gopprera, dikutip dari Antara, Rabu (27/12/2023).

Proses penyelidikan ini merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KPPU untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. Waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan.

Dalam konteks dugaan kartel suku bunga pinjol, KPPU menyadari kompleksitas kasus ini karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk terlapor, saksi, dan regulator. Gopprera mengatakan bahwa proses penyelidikan dapat memakan waktu lebih lama karena jumlah pihak yang harus dimintai keterangan cukup banyak.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, tergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga,” tambahnya.

KPPU menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak terkait dalam memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen yang diminta diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan.

“Kami mengajak semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan atau menyerahkan dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, untuk menunjukkan sikap kooperatif. Hal ini akan menghindarkan perlunya bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999,” kata Gopprera. (BeritaSatu)

Komentar