Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022. Pendaftaran akan dibuka hingga 14 Agustus 2022.
“Pendaftaran Partai Politik akan dimulai serentak secara nasional pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu 14 Agustus 2022 mendatang.”
Hal itu disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST, didampingi komisioner lainnya, Lotmin Ginting, Ricardo Sitepu, Anwar Tarigan, Dewi AS Ginting dan juga Sekretaris Ahmad Jhon Sikumbang di Sekretariat KPUD Kabupaten Karo, Jl Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Sabtu (30/7/2022).
Terkait waktu pendaftaran pada 1 hingga 13 Agustus dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 14 Agustus pendaftaran dibuka pada 08.00 hingga 23.59 WIB.
Dijelaskan Gemar Tarigan, pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL,” tuturnya.
Setelah dimulainya tahapan tentang Pendaftaran Parpol ke KPU RI per tanggal 1 s/d 14 Agustus, maka dimulai tanggal 2 Agustus KPU Karo melakukan Verifikasi Administrasi. VERMIN ini dilakukan terhadap Parpol yang sudah mendaftarkan ke KPU RI.
“Jadi KPU Kab/Kota akan menerima data dari KPU RI melalui SIPOL (Sistem Aplikasi Partai Politik),” ucap dia.
Selanjutnya, pasca selesainya VERMiN, maka KPU Karo akan melakukan Verifikasi Faktual ke kantor seluruh Parpol di tingkat Kabupaten Karo dan juga Verifikasi Faktual keanggotaan Parpol.
“Verfak keanggotaan ini dilakukan dengan mengunjungi secara langsung dalam daftar anggota yang disampaikan oleh Parpol. Kami akan menanyakan kepada nama-nama yang ada didafarkan apakah yang bersangkutan betul dan benar sebagai anggota parpol tersebut,” terang Gemar Tarigan.
Sosialisasi di Aula Kantor KPU Karo
Sehubungan hal itu, maka mulai tanggal 1 Agustus, Pukul 10.00 WIB, akan dilakukan sosialisasi terhadap seluruh Parpol, baik yang lama maupun yang baru, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karo, sebutnya.
Pun demikian, lanjut Gemar Tarigan menambahkan, melalui media ini juga, kami menghimbau agar semua perwakilan parpol yang ada di Kabupaten Karo bisa hadir, terutama parpol baru yang hingga saat ini, kami belum tahu dimana alamat kantor parpol tersebut berada di Kabupaten Karo, jelasnya.
Menurut Gemar Tarigan, disarankan supaya parpol hadir mendaftar di hari-hari awal, supaya kalau ada yang kurang berkasnya itu pemenuhannya masih panjang waktunya. Tapi kalau hadir di last minute ya hari-hari terakhir atau bahkan di detik terakhir, parpol akan kerepotan,” pesan Gemar Tarigan.
KPU RI
Seperti diketahui dan telah dikabarkan sebelumnya, disebutkan sejauh ini terdapat Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh.
Selain itu, berdasarkan data yang diberikan KPU, terdapat sejumlah parpol yang telah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran.
Disebutkan sebanyak 8 parpol akan mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran.
Berikut data KPU terkait rencana jadwal pendaftaran partai politik (WA/Telepon/Surat) ke Helpdesk:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
3. Partai Reformasi: 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus, pukul 08.30 WIB
5. Partai NasDem: 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
7. Partai Perindo: 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
8. Partai Gelora: 1 Agustus, pukul 11.00 WIB
9. Partai Garuda: 3 Agustus, pukul 14.00 WIB
10. Partai Demokrat: 5 Agustus, pukul 15.00 WIB
11. Partai Golkar: 6 Agustus, dalam konfirmasi
12. Partai Kebangkitan Bangsa: 8 Agustus, dalam konfirmasi
13. Gerindra: 8 Agustus, dalam konfirmasi
13. Partai Buruh: 12 Agustus, pukul 13.00 WIB. (R1)
Baca juga:
1. Terima Akses Sipol dari KPU, Ketua Bawaslu: Pendaftaran Parpol 1-14 Agustus 2022 Diawasi Bawaslu
2. Siap-siap, Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus
3. 45 Parpol Sudah Daftar Sipol KPU: 38 Partai Nasional, 7 Partai Lokal Aceh
4. KPU Tetapkan Jumlah Kabupaten Kota untuk Syarat Parpol Lolos ke Pemilu 2024
5. Sah! PKPU Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024