KPU Karo Sosialisasi Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

Karo3227 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Gegap gempita pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) semakin ramai. Sejumlah pihak semakin giat dalam mempersiapkan pesta demokrasi, tidak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU Kabupaten Karo menyelenggarakan Rapat Kerja Penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024 di Aula KPU Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Jumat (11/10/2024).

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting. Ia menyebutkan Sirekap ditujukan untuk mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara.

Turut hadir, Kurnia Ramadhan anggota KPU Kabupaten Karo yang membidangi Divisi Rendatin, Jalek Ginting Suka anggota KPU Kabupaten Karo yang membidangi Divisi Hukum, Sahimin Selian, anggota KPU Kabupaten Karo yang membidangi Divisi SDM dan Parmas serta Ekadody Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Karo.

SIREKAP Jadikan Hasil Pilkada Transparan

“Sirekap ini menjadikan hasil Pilkada transparan dan semua orang dapat melihat hasil pemungutan suara secara real time, seperti hasil Pileg dan Pilpres 2024 kemarin,” ungkap Rendra Gaulle Ginting.

Pelaksanaan kegiatan dimulai pada pukul 10.00 Wib dengan jumlah peserta sebanyak 34 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yaitu PPK yang membidangi Data dan PPK yang membidangi Teknis.

Kegiatan Penggunaan Aplikasi Sirekap dipandu oleh Niko A.P. Girsang selaku Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Karo.

“Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menghindari kegagapan pengguna saat memasukkan data atau menghindari ketidaksesuaian yang terjadi saat data yang difoto dengan data yang dibaca oleh aplikasi,” ujarnya.

Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memperkenalkan serta mempraktekkan secara langsung penggunaan Aplikasi Sirekap sebagai alat bantu yang akan digunakan untuk melakukan pemotoan C-Hasil pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (R1)

Komentar