KPU Sumut Masih Tunggu Calon Perseorangan Lengkapi Berkas Pilkada 2024

Sumut4995 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengatakan masih menunggu calon perseorangan melengkapi persyaratan mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sumut 2024.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, di Medan, Jumat mengatakan KPU Sumut telah membuka penyampaian dukungan untuk jalur perseorangan yang ingin maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur mulai 8-12 Mei 2024.

“Sesuai jadwal tahapan pemilihan gubernur Sumut tahun 2024 pada 8-12 Mei 2024 adalah penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan. Sejauh ini pada tim help desk KPU Sumut belum ada masyarakat yang meminta informasi atau menyampaikan keinginan untuk mendaftar sebagai calon perseorangan,” ujar Robby Effendy.

Ia menjelaskan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut sedikitnya harus mendapatkan 814.046 dukungan.

“Dukungan yang diperlukan untuk perseorangan pada Pilgub Sumut 814.046 dukungan,” kata dia.

Syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta disyaratkan harus 7,5 persen dari jumlah tersebut. Jumlah DPT Sumut sebesar 10.853.940,” sebut dia.

Dia menyebutkan tahapan dan jadwal sudah disampaikan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, yaitu pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

“Untuk pemenuhan persyaratan berlangsung 5 Mei hingga 19 Agustus. Pengumuman pendaftaran paslon 24-26 Agustus dan pendaftaran 27-29 Agustus,” jelas dia.

Lebih lanjut dikatakannya, KPU Sumut telah melakukan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat.

“Format surat dukungan pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dapat diunduh pada laman resmi yang disediakan dan persyaratannya dapat diserahkan di Kantor KPU Sumut,” kata dia. (Ant)

Komentar