KPU Tunggu Pemerintah Terkait Mundurnya Pelantikan Kepala Daerah

Nasional2503 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan pemerintah terkait mundurnya pelantikan kepala daerah. Hal ini seiring dampak belum selesainya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga, Senin (13/1/2025).

Terkait hal ini, kata Idham, KPU RI akan diundang untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. Rapat itu membahas jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Selain itu, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mundurnya pelantikan kepala daerah ini. Dalam diskusi dengan Kemendagri, Idham menyampaikan masalah pelantikan kepala daerah merupakan kemenangan penuh pemerintah.

“Itu pendapat kami. Karena undang-undangnya jelas mengatakan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan diatur dalam Peraturan Presiden,” ujarnya dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (13/1/2025).

KPU, kata Idham, menginginkan landasan hukum yang jelas dan tetap terkait masalah pelantikan kepala daerah ini. Hal itu karena pelantikan kepala daerah tersebut menjadi kewemangan Pemerintah.

“Saya sangat yakin pemerintah pasti akan mempertimbangkan beberapa aspek yang berkaitan dengan kepastian hukum,” ucapnya. Sebelumnya diberitakan, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.

Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, pelantikan diundur karena MK diperkirakan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 hari ini.

Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).

Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy. (KBRN)

Komentar